SMSI Jatim Gelar Seminar Nasional, Dewan Pers Tekankan Pentingnya Profesionalisme Media di Era Digital

Sidoarjo, smsijatim - Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Jawa Timur (SMSI Jatim) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital” di Auditorium K.H. Ahmad Dahlan Lt. 5, Universitas Muhammadiyah (UMSIDA) Sidoarjo, Selasa (23/06/2026).

​Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum (Ketum) SMSI Pusat beserta jajaran, anggota Dewan Pers, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Ketua SMSI Jatim beserta jajaran, Pengurus SMSI Kab/Kota se-Jatim, akademisi Fakultas Ilmu Komunikasi dan Fakultas Hukum Umsida, serta ratusan mahasiswa Umsida.

​Dalam forum tersebut, Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta memaparkan pandangan strategis mengenai tantangan industri pers di tengah masifnya perkembangan teknologi digital. Menurutnya, kemajuan teknologi bukanlah ancaman bagi jurnalistik, melainkan alat untuk memperkuat kualitas pemberitaan, selama prinsip dasar tetap terjaga.

“Teknologi bukan musuh pers. Yang harus dijaga adalah etika, verifikasi, dan kepercayaan publik. Ukuran keberhasilan jurnalisme bukan sekadar cepat dan viral, tetapi akurat, terverifikasi, berimbang, dan berguna bagi publik,” tegas Eka di hadapan peserta seminar.

Eka juga menekankan pentingnya membedakan antara ruang ekspresi digital dengan pers profesional. Ruang ekspresi digital yang kini diisi oleh content creator, akun informasi lokal, agregator berita, hingga opini warga, tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerja pers profesional.

“Pers profesional harus memenuhi standar, seperti berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang jelas, menaati Kode Etik Jurnalistik, menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta memiliki akuntabilitas publik. Jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tambahnya.

Terkait profesionalisme, Dewan Pers mencatat sebanyak 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026. Selain itu, Eka menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers. Ia menegaskan, bahwa dalam sengketa pemberitaan, mekanisme hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan mediasi etik harus menjadi pintu pertama sebelum menempuh jalur hukum.

“Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat menciptakan efek gentar dan swasensor, yang pada akhirnya melemahkan peran pers sebagai pilar demokrasi,” jelasnya.

Mengenai tantangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Eka menyatakan, bahwa AI bermanfaat untuk efisiensi produksi berita, namun tetap harus dalam kendali manusia. Tanpa pengawasan ketat, AI berisiko memicu bias algoritma, plagiarisme, hingga penyebaran informasi keliru.

Hingga Mei 2026, Dewan Pers mencatat lebih dari 1.200 media telah terverifikasi faktual. Proses verifikasi ini dipandang sebagai fondasi penting bagi publik untuk membedakan media kredibel dengan akun-akun anonim yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kesempatan yang sama, Sokip Ketua SMSI Jatim juga mengukuhkan Pengurus Forum Pemred dan juga sekaligus meluncurkan platform agregator berita resmi MSMNews.id SMSI Jatim, sebuah platform atau entitas bisnis yang mengumpulkan, menyatukan, dan menyajikan berbagai informasi ke dalam satu wadah terpusat.

Sehari sebelumnya, pengurus SMSI se-Jatim telah lebih dahulu melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Ballroom Life Hotel, Sidoarjo. Rakerda tersebut menjadi forum konsolidasi organisasi untuk menyusun program kerja dan strategi penguatan perusahaan pers siber di Jatim. Melalui rangkaian kegiatan Rakerda dan Seminar Nasional ini, SMSI Jatim menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital media yang tetap berlandaskan profesionalisme, kepatuhan hukum, serta keberlanjutan bisnis di tengah perubahan lanskap industri informasi yang semakin dinamis. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *